Kudus, Smjtimes.com – Kepala Bidang Keuangan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Haris, mengatakan tidak akan ada perpanjangan pembebasan retribusi pasar tradisional lagi. Sebelumnya pembebasan retribusi pasar tradisional telah dilakukan selama 3 bulan.
“Iya sudah selesai, bulan depan penarikan (retribusi) lagi, ” ujar Haris.
Ia mengatakan jika melakukan perpanjangan lagi harus dikaji lebih dulu dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
“Kalau syaratnya (pembebasan retribusi) harus dikaji lebih dulu yang kaji BPKAD, ” ujar Haris (30/6/2020).
Baca juga: Dindukcapil Demak Gunakan HVS untuk Percetakan Dokumen Kependudukan
Pembebasan retribusi pada April, Mei dan Juni sebelumnya dilakukan karena ada permohonan dari para pedagang untuk memberi keringanan di masa wabah covid-19. Hal ini mengingat kondisi pasar yang terpantau tak seramai biasanya. Bahkan ada beberapa pedagang yang memilih menutup toko dikarenakan sepinya pengunjung.
Page: 1 2
SMJTimes.com - Starship Entertainment yang merupakan agensi grup idola IVE ambil langkah untuk memastikan keamanan artisnya, Jang Wonyoung. Baru-baru ini,…
SMJTimes.com - Komedian Parto akhirnya pulang setelah jalani operasi batu ginjal. Namun, sang istri, Diena Risty tetap memintanya untuk banyak…
Pati, SMJTimes.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso, menyayangkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak pengecer pupuk nakal ditindak tegas. Ketua DPRD Ali Badrudin…
Pati, SMJTimes.com – Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso, mengatakan seorang pejuang kemerdekaan Indonesia, Tan Malaka, pernah…
Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Muntamah mengatakan pelajaran Sejarah membangun karakter dan moral bangsa. "Di samping…
This website uses cookies.
Leave a Comment