Jika Ada Caleg yang Meninggal Dunia, Apa Kebijakan yang Diambil KPU?

Bagikan ke :

Pati – KPU Kabupaten Pati sampai saat ini masih menunggu hasil proses penanganan perselisihan hasil pemilu (PHPU) atas penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota legislatif Kabupaten Pati, Selasa (11/6).

Terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, komisioner KPU Pati Supriyanto menjelaskan bahwa ada mekanisme tahapan yang harus dilakukan. Hal ini mengingat beberapa waktu lalu ada salah satu calon legislatif di Kabupaten Pati yang meninggal dunia, sehingga secara teknis dianggap tidak sah dan harus ada penggantinya.

Adapun mekanisme penetapannya yaitu dengan menghitung dulu parpol mana yang memperoleh penetapan perolehan kursi, serta menghitung calon siapa saja yang berhak di tetapkan sebagai calon terpilih.

“Jika calon itu tidak memenuhi syarat setelah penetapan perolehan kursi dan sebelum pelantikan, mekanisme yang dilakukan adalah penggantian calon terpilih,” terangnya kepada mitrapost.com.

Baca juga : KPU Pati Masih Lakukan Verifikasi Pernyataan Pengunduran Diri Oleh Caleg DPRD Pati

Sementara jika calon itu tidak memenuhi syaratnya setelah dilakukan rekapitulasi pemungutan suara dan sebelum penetapan calon terpilih, maka surat suara  yang sah calon akan tetap sah.

“Tetapi untuk penentuan calon terpilih, dalam penentuan calon terpilih maka tidak akan diberikan peringkat,” imbuhnya.

Supriyanto menjelaskan, empat kondisi mekanisme penetapan calon dianggap tidak sah jika calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, melanggar ketentuan norma hukum, serta calon yang bersangkutan masih belum mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya. (*)

Komentar