Empat ASN Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan di Pati Terancam Kena Sanksi

Kota, Pati – Empat Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati yang tidak masuk kerja tanpa keterangngan pada awal masuk kerja pasca libur hari raya Idul Fitri, Senin (10/6) kemarin, terancama diberikan sanksi.

Hal ini disampaikan Kepala BKPP Kabupaten Pati, Jumani, melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan, Abdul Kharis usai kegiatan halal bihalal keluarga besar Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati di Kantor BKKP Pati, Selasa (11/6).

Nantinya, empat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi dari kepala OPD-nya atau atasannya masing-masing.

“Ini atasannya masih melakukan pemeriksaan membuat BAP. Nanti dari BAP kan ketahuan, kenapa pas ada tim sidak kamu ndak ada di tempat, kalau dia masuk lho ya, nanti ketahuannya dari situ. Tapi apapun alasannya ketika dia tidak izin secara tertulis pasti kena sanksi,” terang Abdul Kharis.

Baca Juga :   Layanan Disabilitas dan Pembangunan Infrastruktur Jadi Keluhan Warga

Baca juga : Masuk Pertama Kerja, Dewan Langsung Gelar Paripurna

Komentar