BPJS BPI di Pati Non Aktif Mendadak

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Warga Pati banyak yang mengeluhkan pelayanan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat yang kurang mampu. Hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah.

Ia mengamati banyak kasus di masyarakat khususnya kartu BPJS PBI yang tidak aktif secara tiba-tiba saat akan digunakan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Padahal untuk kembali mengaktifkan fitur BPS PBI setidaknya diperlukan waktu dua minggu atau lebih. Di sisi lain pasien harus cepat mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

”Warga yang miskin ini keterbatasan akses. Seharusnya, pihak BPJS Kesehatan memberitahu jika kepesertaannya dinonaktifkan. Bisa melalui notifikasi ataupun sosialisasi,” papar anggota Dewan dan Politisi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

BPJS BPI di Pati Non Aktif Mendadak

Tidak adanya notifikasi penonaktifan kartu menurut Muntamah adalah hal fatal dan menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM) karena membahayakan nyawa pasien. Pelayanan pertama bagi pasien adalah hal yang krusial dan mempengaruhi keselamatan nyawa pasien.

Pasalnya Rumah sakit tidak akan melayani pasien kurang mampu jika kartu BPJS nya tidak aktif.

”Akan tetapi masih ada jeda waktu hingga 14 hari baru bisa digunakan. Lah ini bagaimana? Nanti terlanjur meninggal. Seharusnya ada solusinya,” imbuh Muntamah.

Oleh karenanya, Anggota Fraksi PKB DPRD itu menginginkan  pihak BPJS atau pun dinas  terkait agar mencarikan solusi atas permasalahan ini.  Solusi dalam hal ini adalah memberikan pemberitahuan  kepada para pemilik kartu PBI melalui surat  maupun notifikasi perangkat telepon jika kartunya hendak dinonaktifkan.

”Undang-undang kan berbunyi fakir miskin dipelihara negara. Semisal tak terlayani ini zalim negara. Harapan kami ada solusi kebijakan. Ada anggaran yang menangani saat terjadi emergency. Mungkin kedepan harusnya seperti itu,” pungkasnya. (*)

Komentar