Nyalon Kepala Desa, Anggota BPD Harus Mundur dari Jabatan

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Ketua Komisi A pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo meminta kepada para bakal calon, baik yang berlatarbelakang ASN, Aparat Desa, maupun dari masyarakat umum untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait syarat keikutsertaan dalam pilkades serentak.

“Harus menaati ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Bambang saat dihubungi.

Ia tidak mau dalam proses Pilkades nanti terjadi masalah yang membuat kekondusifan Kabupaten Pati menjadi terganggu.

Sebelumnya, Bupati Pati, Haryanto menggelar Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang 1 tahun 2021 dalam masa pendemi Covid-19 di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (27/1/2021) lalu.

Dalam kesempatan itu, Haryanto mengungkapkan bahwa anggota maupun pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Apabila ingin mengikuti kontestasi Pilkades 2021, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menyalonkan diri sebagai kepala desa.

Selain BPD, aparatur sipil negara juga harus cuti dan izin terlebih dahulu kepada Haryanto apabila mengikuti kontestasi Pilkades yang rencananya digelar secara serentak di 219 desa di Kabupaten Pati ini.

“Kepala Desa (petahana), perangkat maupun ASN harus izin terlebih. Kalau untuk BPD harus mengundurkan diri,” ujar Haryanto saat memberikan arahan kepada para camat dan Pengawas Kecamatan dalam acara tersebut.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 79 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak periode 2021 hingga 2026. (Adv)

Komentar