Pati, SMJTimes.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pati telah turun level menjadi level 1. Meskipun begitu, masyarakat diminta untuk tetap menjaga protokol Kesehatan (prokes).
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah.
Anggota Dewan dan Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengingatkan warga Pati agar penurunan level tersebut tidak lantas membuat masyarakat lalai akan penerapan protokol kesehatan.
Edukasi kepada masyarakat terkait menjaga prokes 5 M; Menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, memakai masker, dan mencuci tangam harus dilakukan terus menerus. Khususnya seiring terjadinya peningkatan kasus Covid-19 secara nasional akibat varian virus baru Omicron.
“Walaupun tuurun level satu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap harus melakukan pengawasan berkait dengan pelaksanakan prokes, ” Ungkap Muntamah saat diwawancarai SMJTimes.com, Rabu (2/2/2022).
Juga dalam masa percobaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen yang masih berjalan di Kabupaten Pati, dalam pelaksanaannya harus terus diawasi agar tak terjadi klaster baru di lembaga sekolah.
Lanjut Muntamah, khususnya untuk mempertahankan Level PPKM dan menekan kasus Covid-19, pemerintah juga diminta terus menggenjot capaian vaksinasi di masyarakat, khususnya kepada golongan rentan.
“Dan vaksinasi tetap harus di genjot. untuk masyarakat kesadaran prokes harus tetap di jaga,” Imbuhnya.
Perlu diketahui, Melalui Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit 3 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Pati dikategorikan menjadi PPKM level 1.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sendiri diperpanjang lagi dari 4-17 Januari 2022. (*)
Komentar