SMJTimes.com – Seorang Jurnalis Investigasi sekaligus sutradara dari film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, Dandhy Dwi Laksono (DL) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakuma, dipanggil oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Pemanggilan tersebut diketahui berdasar pada klarifikasi sebagai terlapor atas adanya kasus dugaan ujaran kebencian, perlindungan data pribadi hingga tindak pidana hak cipta yang dilaporkan oleh tokoh perempuan adat asal Merauke bernama Sinta Gebze.
“Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober atau pun sebelumnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (23/10/2026), dikutip dari IDN Times.
Dalam penjelasannya, Budi mengatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan investigasi secara bertahap dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita akan melihat, akan memeriksa beberapa saksi ahli terkait tentang perkara ini. Jadi kami mohon waktu kepada teman-teman semua, beri ruang kepada teman-teman penyidik untuk bisa bekerja secara komprehensif,” ujarnya.
Diketahui, Sinta Gebze atau yang dikenal dengan nama Yasinta Moiwend atau Mama Sinta merupakan seorang tokoh perempuan adat dari Suku Malind-Anim, asal Merauke, Papua Selatan.
Sebelumnya, Sinta Gebze dikenal sebagai aktivis dan pejuang lingkungan yang menolak pembukaan lahan serta Proyek Strategis Nasional (PSN) tebu dan jalan di Merauke yang mengancam hutan adat serta ruang hidup masyarakat Papua.
Pelaporan yang diajukan oleh Sinta Gebze berkaitan dengan film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, dengan pengakuan dirinya yang tidak pernah memberikan izin aktivitasnya untuk dijadikan materi di film tersebut.
Sementara itu, film tersebut menampilkan Sinta Gebze sebagai tokoh yang sedang mempertahankan tanah adatnya dari proyek food estate. (*)





Komentar