SMJTimes.com – Salah satu anggota boy group Korean Pop (K-Pop) WINNER, Song Min-ho atau yang akrab disapa Song Mino, dikabarkan mendapatkan vonis hukuman penjara satu tahun yang ditangguhkan selama dua tahun, lantaran terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Dinas Militer.
Dalam hal ini, hukuman tersebut dijatuhkan melalui putusan Hakim Sung Jun Gyu di Pengadilan Distrik Seoul Barat, Korea Selatan (Korsel), Kamis (01/10/2026).
Song Mino didakwa melakukan pengabaian terhadap tugas wajib militer ketika bekerja sebagai seorang petugas pelayanan publik di kawasan Mapo, Seoul, Korsel, pada Maret 2023 hingga Desember 2024, dengan bukti absen tanpa izin selama 102 dari 430 hari kerja.
Kemudian, Mino juga dilaporkan sering tidak hadir ke sejumlah lokasi tugas dengan membuat sejumlah alasan mulai dari sakit bahkan hingga cuti. Bahkan, seorang rapper sekaligus produser musik itu juga dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Meski demikian, Mino mengakui seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya pada pelaksaan sidang pertama yang digelar bulan April 2026 lalu, yang saat ini jaksa meminta hakim menjatuhi hukuman selama 18 bulan penjara.
“Terdakwa tidak menjalankan tugas akibat ketidakhadiran tanpa izin yang berkepanjangan dan telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai catatan kehadirannya kepada badan pengawas,” jelas jaksa pada saat itu, dilansir dari Detik.
Atas seluruh dakwaan tersebut, Song Mino mengakui semuanya dan berharap bisa mendapatkan kesempatan lagi untuk mengulang periode wajib militernya guna membayar kesalahan yang sudah diperbuat.
“Sebagai seseorang yang dicintai banyak orang, saya merasa menyesal telah menunjukkan sisi memalukan dari diri saya alih-alih memberi contoh. Jika diberi kesempatan untuk mengabdi lagi, saya ingin dengan setia melaksanakannya hingga akhir,” ujar Song Mino. (*)











Komentar