SMJTimes.com – Seorang wanita terpidana mati dalam kasus pembunuhan di negara bagian Tennessee, Amerika Serikat (AS), dilaporkan selamat setelah dua kali mendapatkan hukuman mati melalui suntik mati dengan dua dosis mematikan obat pentobarbital.
Saat ini, wanita terpidana bernama Christa Pike (50) tersebut mengalami kondisi kritis dan mendapatkan perawatan medis untuk penyelamatan nyawa, dengan dilarikan dari ruang eksekusi penjara menuju rumah sakit.
“Informasi yang kami terima adalah bahwa ia berada dalam kondisi kritis dan sedang menerima perawatan penyelamatan nyawa,” ucap pengacara Christa Pike, Randy Spivey, dalam konferensi pers virtual, dikutip dari Detik.
Sebelumnya, Gubernur Tennessee, Bill Lee, memberikan penolakan terkait dengan permohonan pengampunan (grasi) bagi Christa Pike pada awal pekan ini. Kemudian, Spivey mendesak Bill Lee untuk membatalkan hukuman mati bagi Christa Pike.
“Setelah menjalani isolasi selama lebih dari 20 tahun dan menghadapi upaya eksekusi penuh melalui suntikan mematikan, Christa telah menanggung hukuman yang lebih berat dibandingkan siapa pun dalam sejarah hukuman mati di Amerika. Gubernur harus mengubah hukuman Christa sekarang juga,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, ahli hukuman mati di AS menyebut terkait dengan kasus ini yang belum pernah terjadi sebelumnya. Direktur Eksekutif Death Penalty Information Center, Robin Maher, mengatakan bahwa kegagalan hukuman ini merupakan yang terburuk yang pernah diketahuinya.
Bahkan, pusat informasi tersebut telah mencatat ada sebanyak tujuh narapidana di AS yang eksekusi hukuman matinya tidak dapat dilaksanakan lantaran kegagalan staf medis dalam melakukan pemasangan di jalur infus.
Namun, Christa Pike disebut menjadi orang pertama yang dinyatakan selamat setelah disuntuk dengan dosis mematikan akibat obat eksekusi. (*)











Komentar