SMJTimes.com – Pengadilan Administrasi Pusat Thailand mengeluarkan perintah kepada Departemen Perikanan untuk melakukan pemberantasan terhadap spesies ikan nila hitam yang ada di perairan negara tersebut.
Melansir dari CNN Indonesia, pengadilan Thailand pada Selasa (08/09/2026) pekan lalu memutuskan bahwa departemen dan direktorat jenderalnya harus bertanggung jawab untuk melakukan penghentian terhadap penyebaran ikan nila hitam, lantaran sudah kelewat invasif.
Selain itu, pengadilan Thailand juga mengeluarkan perintah terhadap Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kepada Pemerintah Provinsi Samut Songkhram, agar melakukan penetapan wilayah tersebut sebagai daerah bencana.
Dalam hal ini, upaya penetapan sebagai daerah bencana dilakukan agar Pemerintah Thailand dapat segera melakukan pengalokasian dana untuk memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang terkena imbasnya.
Diketahui, putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Thailand ini diambil berdasar pada adanya gugatan dari warga yang merasa sudah tidak tahan dengan keberadaan ikan nila hitam.
Menurut sejumlah nelayan Thailand, ikan nilai hitam memunculkan dampak lantaran perkembangbiakannya yang sangat cepat dan memakan sejumlah sumber daya makanan yang ada di perairan.
Perlu diketahui, ikan nila hitam pertama kali melakukan penyebaran di Thailand dilaporkan pada tahun 2011, tepatnya di Samut Songkhram, hingga dinilai mulai mengganggu mata pencaharian peternak udang dan nelayan pesisir.
Saat ini, ikan nila hitam dilaporkan sudah melakukan penyebaran ke setidaknya sebanyak 19 provinsi yang ada di Thailand. Oleh sebab itu, tuntutan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan penyebaran yang lebih jauh lagi hingga melintasi perbatasan Thailand. (*)











Komentar