Ruben Onsu Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Presenter kondang Indonesia, Ruben Samuel Onsu (RSO), dikabarkan tengah dihadapkan pada proses hukum atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan, di tengah perjalanan masalahnya mengenai hak asuh anak bersama dengan mantan istrinya Sarwendah Tan.

Atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Ruben Onsu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.

Kasus yang bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025 itu, menyebut bahwa Ruben pernah mengajukan penawaran kepada korban untuk melakukan investasi dana dengan janji sejumlah keuntungan.

“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.

Namun setelah kesepakatan tersebut berjalan hingga sampai pada waktu yang telah disepakati, Ruben Onsu tercatat tidak kunjung memberikan keuntungan yang sebelumnya telah ia janjikan kepada korban.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujarnya, dikutip dari Detik.

Setelah penyidik sempat menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada tanggal 25 April 2026 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga melakukan gelar perkara, saat ini Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka.

“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” katanya. (*)

Komentar