SMJTimes.com – Berdasar pada Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Nomor: SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026, Direktur Niaga, Reza Aulia Hakim, dicopot dari jabatannya secara sementara oleh Garuda Indonesia per 14 Agustus 2026.
Melansir dari CNN Indonesia, kebijakan pemberhentian secara sementara ini secara langsun telah diumumkan oleh Perseroan melalui surat resmi yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Dewan Komisaris Perseroan menetapkan pemberhentian sementara Sdr. Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026,” demikian pernyataan Perseroan.
Dalam hal ini, pihak perusahaan menyebutkan terkait dengan pemberhentian sementara ini yang didasarkan oleh adanya ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
Maka dengan adanya keputusan tersebut, apabila terdapat satu jabatan atau lebih anggota Direksi Perseroan yang lowong, Dewan Komisaris dapat menunjuk salah seorang dari anggota Direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
“Adapun lebih lanjut Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Perseroan,” jelasnya, dikutip Jumat (14/08/2026).
Garuda Indonesia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan.
“Perseroan juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” pungkasnya. (*)





Komentar