SMJTimes.com – Sebagai bentuk upaya pelepasan diri dari bayang-bayang kolonialisme, sebuah negara kepulauan di Samudera Pasifik, Nauru, secara resmi melakukan perubahan nama negaranya menjadi Republik Naoero.
Selain untuk melepaskan diri, perubahan nama Republik Naoero tersebut juga ditujukan dalam rangka pengembalian penggunaan identitas tradisional mereka. Dalam hal ini, upaya perubahan nama tersebut secara langsung memengaruhi kode internasional negara tersebut dari yang semula NRU menjadi NRO.
Melansir dari CNBC Indonesia, amandemen konstitusi terkait dengan perubahan nama Republik Naoero tersebut bahkan telah secara resmi mendapatkan persetujuan dari sejumlah anggota parlemen melalui dua putaran pemungutan suara yang dipersyaratkan.
“Perubahan yang diusulkan ini bertujuan untuk lebih setia menghormati warisan bangsa kita, bahasa kita, dan identitas kita,” ujar Presiden Republik Naoero, David Adeang, dikutip Selasa (04/08/2026).
Menurut pemerintah, nama Naoero sebenarnya merupakan sebuah sebutan yang tidak pernah hilang, lantaran telah digunakan dalam lambang negara dan percakapan masyarakat sehari-hari.
Oleh sebab itu, Presiden David menyebut terkait dengan upaya transisi identitas tersebut yang menjadi tanda awal dari adanya kebangkitan kebanggaan nasional yang baru bagi negaranya.
Perlu diketahui, negara dengan penduduk sebanyak 12.000 jiwa tersebut berhasil menambah panjangnya daftar negara yang telah melakukan perubahan nama sebagai bentuk penegasan kedaulatan, menyusul langkah Eswatini dan Türkiye. (*)







Komentar