Perketat Investasi di Bursa Luar Negeri, Cina Tertibkan Perdagangan Saham Lintas Negara tanpa Izin

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Sebagai bagian dari pembatasan jumlah modal yang keluar sekaligus pengetatan kawasan terhadap investasi warga di bursa luar negeri, Pemerintah Cina menerapkan penertiban perdagangan saham lintas negara yang beroperasi tanpa izin resmi sejak Jumat (22/05/2026).

Penerapan kebijakan baru tersebut turut memengaruhi pergerakan pasar keuangan secara global, terlihat dari harga saham di sejumlah perusahaan asal Cina yang tercatat di bursa Amerika Serikat (AS) yang terpantau turun.

Melansir dari IDN Times, penurunan tersebut terjadi setelah delapan lembaga pengawas Cina mengeluarkan pengumuman berupa penindakan serentak terhadap perantara perdagangan saham (broker) daring yang beroperasi tanpa lisensi di daratan Cina.

Dalam hal ini, Komisi Regulasi Sekuritas Cina (CSRC) menilai jika kegiatan yang dilakukan oleh broker seperti Futu Holdings, Tiger Brokers, dan Longbridge Securities telah melanggar aturan sekuritas dan mengganggu ketertiban pasar keuangan setempat.

Sementara itu, CSRC merupakan sebuah instansi pemerintah setingkat kementerian yang bertindak sebagai otoritas pengawas dan regulator utama dengan memegang tanggung jawab berupa mengatur pasar sekuritas, bursa berjangka, dan industri jasa keuangan di Cina.

Atas ketegasan CSRC, pemerintah disebut akan melakukan pengambilalihan keuntungan yang didapat oleh para broker tanpa adanya izin tersebut serta memberikan sanksi tambahan kepada sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar.

Kemudian, CSRC akan memberikan masa peralihan bagi para broker sepanjang dua tahun untuk memberhentikan layanannya. Selama masa tersebut, investor hanya diperbolehkan melakukan penjualan saham, penarikan dana, sekaligus tidak diizinkan membeli aset baru. (*)

Komentar