SMJTimes.com – Influencer atau pemengaruh media sosial (medsos) Instagram dan TikTok, Fujianti Utami Putri kembali berhadapan dengan kasus hukum. Kali ini, ia melaporkan salah satu staf admin yang mengelola akun medsosnya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kuasa Hukum Fuji, Sandy Arifin menjelaskan bahwa, laporan yang ditangani langsung oleh Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan itu berkaitan dengan aliran uang endorsement yang diduga tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.
“Bukan manajer. Jadi admin endorse-nya. Tapi yang pasti ada beberapa transaksi yang melalui ponsel kerja,” jelas Sandy di Polres Jakarta Selatan, dikutip dari Detik, Senin (26/01/2026).
Dalam penjelasan Sandy, kecurigaan bermula dari staf admin yang diduga menerima uang hasil kerja sama Fuji dengan brand, namun tidak melaporkan pemasukannya kepada Fuji. Hal inilah yang membuatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Sementara, Fuji mengungkap bahwa meskipun saat ini baru terdapat satu orang yang dilaporkan, namun dugaan praktik penipuan tersebut tidak dilakukan secara sendirian.
“Walaupun yang aku laporin satu orang, dia tuh kayak komplotan gitu lho. Jadi ada kerja sama sama tim yang lain. Dan gak satu orang dua orang, tapi kayak hampir tiga atau empat orang,” jelas Fuji.
Sebagai sang pemilik akun, Fuji menduga aksi tersebut dilakukan secara rapi dan terstruktur tanpa sepengetahuannya.
“Jadi saling nge-backup gitu lho. Jadi di situ aku gak tahu kalau misalnya mereka main belakang. Tapi yang aku laporin baru satu orang sih kali ini,” katanya.
Diketahui, dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Fuji kini sudah dinaikkan ke dalam tahap penyidikan, dan pihaknya dijadwalkan kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026 untuk menyerahkan tambahan bukti dan saksi. (*)





Komentar