SMJTimes.com – Di era serba digital saat ini, aktivitas dunia maya yang semakin maju sering dibarengi dengan maraknya kejahatan siber (cybercrime). Banyaknya korban penipuan online atau scam ini dikaitkan oleh berbagai faktor, mulai dari teknik manipulasi pelaku hingga kelemahan perilaku pengguna.
Melansir dari Detik, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) mencatat kerugian finansial akibat dari scam mencapai hingga Rp476 miliar, pada periode November 2024 hingga Januari 2025.
Sementara hingga pertengahan 2025, sebanyak 1,2 juta laporan terkait dengan penipuan digital telah masuk dalam sistem pengaduan publik. Data ini menunjukkan bahwa scam tidak lagi mengandalkan kecanggihan teknologi, melainkan pada pemanfaatan celah perilaku pengguna di ruang digital.
Salah satu ciri umum yang menjadikan seseorang lebih rentan terhadap penipuan online, di antaranya adalah terlalu mudah percaya. Sikap tersebut kerap memunculkan celah pelaku untuk menyamar sebagai pihak resmi, seperti layanan pelanggan, instansi pemerintah, hingga perusahaan finansial.
Dalam cara tersebut, pelaku memanfaatkan tekanan psikologis seperti ancaman pemblokiran akun maupun iming-iming hadiah, agar korban dapat mengikuti instruksi tanpa harus melakukan verifikasi lanjutan.
Selain itu, rendahnya pemahaman terhadap sistem kerja teknologi digital juga mampu menjadikan seseorang lebih rentan sebagai korban penipuan. Sulitnya membedakan tautan resmi dengan link palsu membuat korban terjebak dalam permainan pelaku.
Lebih dari tautan resmi dan link palsu, penjagaan terkait data pribadi seperti kode OTP, PIN maupun informasi rekening yang kurang ketat sering dimanfaatkan pelaku untuk pengambil alihan akun maupun pengurasan saldo. (*)











Komentar