SMJTimes.com – Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi telah mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Atalia Praratya atau yang kerap disapa Ibu Cinta, terhadap sang suami yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Melansir dari CNN Indonesia, Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan menyebut terkait dengan hak asuh anaknya yang bernama Camillia Laetitia Azzahra, keduanya sepakat menyerahkannya kepada sang ibu, Atalia.
“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,” jelas Ikhwan, dikutip Kamis (08/01/2026).
Meski begitu, pihaknya sebagai majelis hukum masih memberikan waktu kepada kedua belah pihak, bilamana salah satu menginginkan adanya pengajuan banding, dengan kesempatan selama 14 hari.
“Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari,” ucapnya.
Sementara, pihak kuasa hukum dari Atalia, Debi Agusfriansa mengaku jika dirinya belum menerima hasil putusan tersebut. Begitupun bagi kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi yang juga mengaku belum mendapatkan putusan perceraian dari kliennya.
Diketahui, putusan gugatan perceraian tersebut dibacakan secara e-Court atau elektronik pada Rabu (07/01/2026).
“Jadi untuk hari ini dalam rata pembacaan putusan, yang intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” katanya. (*)









Komentar