SMJTimes.com – Pebisnis dan mantan Penasihat Senior Presiden Amerika Serikat (AS), Elon Musk menyerukan pembubaran Uni Eropa setelah benua tersebut mendenda platform media sosial miliknya yang bernama X (Twitter).
Belum lama ini, Komisi Eropa mendenda platform X sebesar 120 juta euro atau setara dengan 163 juta dolar AS dengan alasan pelanggaran kewajiban transparansi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Layanan Digital 2022.
Melansir dari SindoNews, putusan denda itu berasal dari sistem tanda centang biru dalam platform X yang dianggap menipu, hingga melemahkan transparansi periklanan serta kegagalan penyediaan akses data yang diperlukan.
Menanggapi tuduhan sekaligus melanjutkan serangkaian unggahan Musk yang juga sering menuduh Brussels sebagai ibu kota yang selama ini memberlakukan peraturan berlebihan, ia menyebut jika birokrasi Uni Eropa secara perlahan mencekik wilayahnya sendiri hingga mati.
“Uni Eropa harus dihapuskan dan kedaulatan dikembalikan ke masing-masing negara, agar pemerintah dapat mewakili rakyatnya dengan lebih baik,” tulis Musk dalam salah satu unggahannya, dikutip Kamis (11/12/2025).
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio juga ikut memberi kritikan bahwa pemerintah asing sedang melakukan serangan terhadap semua platform teknologi maupun rakyat Amerika.
Sementara, Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi, Henna Virkkunen, justru membela putusan denda dengan menyayangkan tindak penipuan pengguna dengan tanda centang biru yang berpotensi mengaburkan informasi dan menghalangi peneliti di dunia maya. (*)











Komentar