Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening yang Ditujukan Vidi Aldiano Dinyatakan Tidak Diterima

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, sebanyak tiga gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang ditujukan kepada penyanyi Vidi Aldiano dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh majelis hakim.

Majelis hukum mengabulkan pengajuan dari Vidi berupa eksepsi atau tangkisan formal dari Tergugat terhadap gugatan yang diajukan, tanpa perlu melanjutkan pembahasan pokok perkara dan hanya berdasar pada kecacatan formalitasnya.

Sementara, istilah cacat formil dikeluarkan apabila gugatan berisi salah satu bentuk seperti surat kuasa yang tidak memenuhi syarat undang-undang, tanpa dasar hukum, error in persona (kesalahan identitas pihak) cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi.

Melansir dari Bisnis.com, amar putusan perkara No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst berbunyi mengabulkan eksepsi dari Tergugat.

Selain itu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai Penggugat justru dihukum dengan membayar biaya perkara dengan total mencapai Rp2,4 juta, alih-alih Tergugat membayar total kerugian yang telah dicantumkan sebesar Rp28,4 miliar.

Perlu diketahui, perkara ini bermula ketika Penggugat yang diwakili kuasa hukum mendaftarkan gugatan Hak Cipta sejak 16 Mei 2025, karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukkan, tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta.

Kemudian, Tergugat juga disebut melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah mengedarkan (mendistribusikan) lagu tersebut secara komersial dalam tiga platform musik digital seperti Apple Music, YouTube Music, dan Spotify tanpa seizin Para Penggugat. (*)

Komentar