Bumbu Instan asal Indonesia Dilabeli Prop 65 di AS, Apa Maksudnya?

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Sebuah video viral yang berbedar menyebut salah satu merek bumbu instan asal Indonesia dilabeli Prop 65 di Amerika Serikat. Label ini dimaksudkan sebuah produk yang dianggap mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya menjadi pemicu kanker.

Lalu, apa sebenarnya maksud dari label Prop 65?

Mengutip dari Acquis Compliance, California Proporsition 65 (CA Prop 65) juga dikenal sebagai Undang-Undang Air Minum Aman dan Penegakan Racun yang mulai diberlakukan pada tahun 1986.

Proposisi ini mengharuskan bisnis untuk memberikan label peringatan pada produk yang mengandung bahan kimia yang diketahui menyebabkan kanker, cacat lahir, atau bahaya reproduksi lainnya.

Prop 65 mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan peringatan yang “jelas dan masuk akal” sebelum menyebarluaskan kepada individu mengenai bahan kimia yang terdaftar dan diatur oleh Office of Environmental Health Hazard Assessment (OEHHA) atau Kantor Penilaian Bahaya Kesehatan Lingkungan.

Label produk peringatan Prop 65 harus mencakup kata “PERINGATAN” dicetak tebal, segitiga kuning dengan tanda seru hitam, menyertakan setidaknya satu nama bahan kimia yang terdaftar dan risiko spesifik yang terkandung seperti misal kanker atau gangguan reproduksi.

Amandemen OEHHA baru diberlakukan pada 1 Januari 2025 dengan masa transisi selama tiga tahun dan akan dikecam keras paling lambat 1 Januari 2028.

Tindakan hukum dapat diambil terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan label peringatan pada produk yang mengandung zat yang diketahui menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.

Pelanggan dapat menuntut pelaku usaha yang tidak mematuhi persyaratan proposisi berdasarkan Prop 65. Selain itu, pelaku usaha akan dikenai penalti dan denda oleh Kantor Jaksa Agung California hingga 2.500 dolar per hari. (*)

Komentar