DPRD Pati Kawal Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sampai Sah

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan segera disahkan. Raperda tersebut saat ini masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno menyampaikan pembahasan Raperda itu telah selesai dilevel pansus.

“Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah kita bahas tahap demi tahap. Bahkan ditingkat pansus sudah selesai. Tinggal menunggu proses fasilitasi di Kemendagri. Sebab saat ini yang jabat Pj Gubernur,” ucapnya.

Selanjutnya, dia mengatakan proses Raperda tersebut berlangsung panjang karena harus ada sejumlah pertemuan yang harus dilakukan pansus.

“Pembahasan di tingkat pansus sebanyak enam kali rapat. Kemarin tanggal 3 Juni 2024 sudah clear pembahasan di tingkat pansus,” tuturnya.

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu telah sesuai harapan masyarakat khusus petani. Adapun Raperda  tersebut mengacu pada aturan yang telah ada.

“Dengan demikian, tidak ada pertentangan dengan peraturan diatasnya. Semuanya sudah selesai ditingkat legislatif (DPRD),” imbuhnya.

Sukarno menegaskan pihaknya akan mengawal aturan tersebut hingga menjadi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Apalagi, raperda itu telah dinantikan masyarakat sejak lama. (Adv)

Komentar