Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung langkah Dinas Perhubungan (Dishub) yang memberikan edukasi kepada pemilik kereta mini atau kelinci soal larangan melaju di jalan raya. Bahkah bagi yang melanggar berpotensi disangsi tilang.
Anggota DPRD Kabupaten Pati M Nur Sukarno menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan disebutkan odong-odong atau kereta kelinci dinilai tak memenuhi syarat atau uji tipe.
“Kereta Kelinci tidak boleh jalan di jalan raya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika jalan di kawasan wisata kemungkinan bisa,” katanya baru-baru ini.
Kasi Angkutan Dishub Kabupaten Pati, Prasetyo Fajar Bahagiawan mengatakan bahwa berdasarkan peraturan model transportasi tersebut tak memiliki standar keselamatan penumpang.
“Sudah sering dari dishub dan pihak satlantas memberikan edukasi kepada pemilik kereta mini atau kereta kelinci bahkan sampai menjatuhkan sanksi berupa penilangan,” ucapnya.
Dia menilai bahwa larangan tersebut agar masyarakat tidak menaiki transportasi model kereta mini lantaran taka man dan rawan kecelakaan.
“Tidak boleh beroperasi di jalan raya soalnya itu bukan penumpang,” singkatnya.
“Terlebih karena perakitan dan modifikasinya tidak melalui uji tipe sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan laik jalan, selain itu penumpangnya kebanyakan kaum anak-anak dan ibu-ibu,” paparnya. (Adv)
Komentar