Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai jaring garuk teripang berpotensi merusak ekosistem dasar laut.
Anggota Komisi B DPRD Pati, M. Nur Sukarno mendorong inovasi karena penggunaan jaring garuk teripang sebagai alat tangkap dilarang. Pasalnya, alat tangkap tersebut menyebabkan ikan-ikan kecil ikut terjaring dan merusak terumbu karang.
Meskipun, nelayan menggunakan jaring garuk teripang dengan alasan mendapatkan hasil yang melimpah.
“Komoditas Teripang saat ini bisa meningkatkan pendapatan nelayan,” ungkapnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menyarankan nelayan berinovasi pada alat tangkap yang lebih ramah terjadap lingkungan.
“Sehingga perlu adanya inovasi alat tangkap ramah lingkungan, supaya tidak merusak lingkungan,” jelasnya.
Sukarno menegaskan salah satu penyebab kerusahan ekosistem laut karena alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.
Sebagai informasi, alat tangkap ikan yang ditarik seperti Trawl dilarang berlandaskan Inpres tahun 1981. (Adv)











Komentar