Masa Jabatan Pj Bupati Pati Bakal Berakhir, Ini Tanggapan Fraksi PDIP DPRD

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com Masa jabatan Pj Bupati Pati Henggar Budi Hanggoro akan berakhir pada Agustus 2024 mendatang, lebih tepatnya tanggal 22 Agustus 2024. Artinya, jabatan sebagai orang nomor 1 di Bumi Mina Tani yang diembannya tinggal dua bulan lagi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengaku akan melakukan rapat fraksi untuk mengusulkan nama penjabat baru. Mengingat, aturan jabatan Pj Bupati hanya bisa dijabat dua kali dalam satu tahun.

“Kalau soal nama, kami akan memberikan masukan ke pimpinan, siapa yang layak dan mampu untuk mengisi Pj Bupati selanjutnya,” kata Teguh Bandang Waluyo belum lama ini.

Menurutnya, fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Pati merupakan kepanjangan tangan dari DPC PDIP. Apabila dari fraksi PDIP mendapat mandat dari DPC, maka akan melakukan rapat fraksi untuk mengusulkan nama yang dianggap layak menduduki jabatan Pj Bupati Pati.

“Kalau soal nama kami akan memberikan masukan ke pimpinan, siapa yang nantinya dianggap layak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati ini juga menyinggung bahwa selama menjabat di Kabupaten Pati, Pj Bupati Pati dianggap belum mampu melaksanakan tugas dengan baik.

Ia memberikan contoh seperti saat penanganan banjir dan kekeringan. Bandang mengaku penanganan bencana belum bisa diatasi. Bahkan soal WTP tanpa adanya Pj Bupati Pati juga selalu dapat tiap tahun.

“OPD di Pemkab Pati ini kan kinerjanya bagus, dan selama dijabat Pj selama 2 tahun, tidak ada program baru yang bisa diunggulkan,” paparnya. (Adv)

Komentar