Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bakal merumuskan peraturan daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Anggota Komisi B DPRD Pati, Yeti Kristianti, mengatakan bahwa pembahasan perda tersebut untuk menyediakan fasilitas kepada PKL agar tetap laris dagangannya. Pasalnya, PKL di Alun-alun Kembang Joyo tergolong sepi.
Dia menerangkan perda tentang PKL akan membantu para pedagang banyak dikunjungi pelanggan sehingga memperoleh keuntungan.
“Kemungkinan dipakai cuma (kita) bagaimana caranya supaya banyak pengunjung,” kata Yeti.
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan Perda PKL akan dirumuskan setelah aturan pemberdayaan petani selesai.
“Ini kan yang petani baru di godok. Terus dicermati pasal perpasal baru nanti kalau sudah di Dok (sah), baru nanti Perda PKL,” jelasnya.
Kemudian, Yeti berharap adanya perda PKL itu akan membuat para pedagang patuh terhadap aturan. Jika ada tempat yang masuk kategori zona merah, maka jangan ada yang melakukan pelanggaran seperti yang terjadi di Alun-alun Simpang Lima Pati. (Adv)
Komentar