Dewan Pati Sorong Hak Paten Produk UMKM

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengusulkan pembuatan merek khusus agar produk lokal mudah dikenali dan dipasarkan.

Anggota Komisi B DPRD Pati, Narso, mengatakan bahwa branding produk lokal bisa dimulai dari mendaftarkan hak paten kopi UMKM, sehingga dapat mengangkat produk lokal.

“Harus dibantu Pemkab, apakah Kopi Jolong, Kopi Tretes dan Kopi Pangonan apakah sudah dipatenkan Pemda atau belum,” kata Narso.

Menurutnya, pemberian merek dapat meningkatkan harga produk dan menjamin keamanan merek lokal Pati Bumi Mina Tani.

Artinya, hak paten tersebut dapat memberikan kebebasan kepada pemilik usaha atas produknya. Kebebasan tersebut, juga memberi perlindungan hukum kepada pemilik UMKM dan menghindari plagiasi pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pemberian hak paten, juga akan mengangkat nama daerah asal dan menjadi identitas baru sehingga mudah dikenali.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebutkan Kabupaten Pati tidak kecolongan terhadap merek lokal yang diambil wilayah lain, seperti Bandeng Juwana. Diketahui, bandeng Juwana justri dikenal berasal dari Semarang.

“Eman-eman kalau dipatenke oleh orang luar kota Pati jangan sampai kita kehilangan seperti Bandeng Juwana,” pungkas Narso. (Adv)

Komentar