Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) segera mengatur pengawasan minuman beralkohol (minol).
Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo, mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengawasan minol harus segera diterbitkan sebagai landasan pelaksanaan teknis peraturan daerah (perda). Perda harus ditindaklanjuti dalam bentuk perbub.
“Kami terus mendorong agar peraturan pelaksanaan segera dibuat. Supaya Perda itu bisa berjalan efektif,” kata Bambang.
Diketahui, Perda tentang minol sudah disahkan tahun lalu, tepatnya pada 20 Maret 2023. Bambang berharap Pemkab Pati segera bertindak menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami harap Peraturan Daerah tentang Minol yang sudah dibuat dan disepakati eksekutif dengan legislatif itu agar ditindaklanjuti (pembentukan Perbup). Supaya pelaksanaannya bisa berjalan efektif,” jelas dia.
“Pastinya saya tidak tahu. Tapi yang jelas masih ada beberapa Perda yang diundangkan sejak tahun 2022 belum ditindaklanjuti dengan Perbup,” jelas dia.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, menerangkan bahwa pihaknya saat ini dalam tahap Menyusun Perbub tentang pengawasan minol.
“Isi Perbup nantinya saya pikir tidak jauh berbeda dengan Perda dan Permendag. Kita sudah dua kali bertemu dengan beberapa stakeholder. Dan terakhir itu kita bahas draftnya untuk ditindaklanjuti,” paparnya. (Adv)
Komentar