Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan adanya pemakai knalpot brong bisa mengganggu masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo, mengatakan bunyi knalpot brong yang melintas dapat menggung kenyamanan warga saat berintirahat.
“Dengan adanya knalpot brong ini mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat,” ujar Bambang.
Selanjutnya, Bambang mendesak pihak berwajib untuk menindak keberadaan kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
“Kami mendukung penindakan yang dilakukan,” paparnya.
Sementara Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri meminta orang tua melarang para orang tua untuk melarang anaknya menggunakan knalpot brong karena melanggar hukum.
“Anaknya jika memakai kendaraan jangan menggunakan knalpol brong,” ujarnya menjelaskan.
“Penggunaan kenalpot brong tersebut merupakan hal yang melanggar hukum,” lanjutnya.
Asfauri menegaskan peran orang tua diperlukan untuk mengawasi anaknya agar tidak ada yang memakai knalpot brong itu. (adv)
Komentar