Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan Dinas Pertanian (Dispertan) harus menyediakan fasilitas penunjang pupuk organik bagi petani singkong.
Pasalnya, sudah sejak lama para petani singkong tak mendapatkan subsidi pupuk dari pemerintah pusat. Kebijaka penghapusan subsidi tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang penentuan komoditas pertanian di Indonesia.
Anggota Komisi B DPRD Pati, Narso, mengatakan bahwa para petani singkong akhirnya harus mencari alternatif lain selain pupuk subsidi.
“Karena mereka juga pasti akan beralih ke pupuk nonsubsidi ataupun organik. Maka Dispertan juga perlu untuk menyediakan sarana prasarana penunjang untuk pembuatan pupuk organik itu, kalau dari kami yang justru itu yang terpenting mas,” ujar Narso.
Narso menambahkan bahwa pemerintah daerah (pemda) harus menyosialisasikan terkait penggunaan pupuk subsidi bagi para petani komoditas singkong.
“Kami sebenarnya menyayangkan sekali akan adanya peraturan itu mas, tapi ya mau gimana lagi. Yang mungkin bisa dilakukan ya harus segera disosialisasikan dan diedukasi penggunaan pupuk organik itu tadi,” jelasnya.
Sebagai informasi, salah satu komoditas tertinggi di Kabupaten Pati adalah tanaman singkong, terutama bagian Pati Utara. Sehingga kelangsungan produktivitas petani harus diperhatikan. (adv)
Komentar