Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diperlukan untuk suatu kecamatan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan RDTR merupakan langkah yang tepat untuk menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Pati.
“Kalau menanggapi perihal kondisi saat ini, memang penting adanya RDTR sebagaimana harus ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2021 yang mana hasil revisi dari Perda sebelumnya yakni nomor 5 tahun 2011,” katanya.
Menurutnya, dari tahun 2010 hingga 2030 pentuan RTRW masih umum dan belum diatur dengan rinci.
Padahal untuk meningkatkan sektor perekonomian dan perindustrian di Kabupaten Pati, perencanaan yang detail.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa soal RTRW inikan masih secara umum ya, belum detail dan rinci. Maka perlu adanya rencana detail yang disesuaikan dengan kondisi suatu wilayah,” jelasnya.
Selanjutnya, Ali berharap RDTR tersedia dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan suatu wilayah.
“Dimana saat ini kondisi investasi yang sedang naik, maka juga perlu adanya produk hukum yang mengatur kelestarian lingkungan dan Tata Ruang secara sah,” pungkas Ali. (Adv)
Komentar