Setelah Disomasi, Agnez Mo Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Penyanyi Agnez Mo diberi somasi terbuka oleh seorang pencipta lagu, Ari Bias. Namun, somasi tersebut berujung pada laporan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Ari Bias menilai Agnez Mo tidak memberikan itikad baik setelah membawakan lagu ciptaannya ‘Bilang Saja’ tanpa mengantongi izin dari dia lebih dulu. Lagu tersebut dinyanyikan oleh Agnez Mo dalam live concert-nya beberapa hari waktu yang lalu.

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya,” kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dikutip dari Detik.

Menurut kuasa hukum Ari Bias, Agnez Mo melanggar undang-undang pasal 9 ayat 2 dan 3 tentang Hak Cipta. Ari Bias juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo atas kasus dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan,” lanjut Minola Sebayang. (*)

Komentar