DPRD Pati Dukung Penindakan Pengguna Knalpot Brong

Bagikan ke :

SMJTimes.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai kendaraan yang menggunakan knalpot brong menganggu masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo, mengatakan bahwa saat kendaraan yang menggunakan knalpot brong lewat akan mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat.

“Dengan adanya knalpot brong ini mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat,” paparnya.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati tersebut menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pihak berwajib untuk menindak pengguna knalpot brong.

“Kami mendukung penindakan yang dilakukan,” ujarnya.

Sementara Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengimbau para orang tua mengawasi anaknya agar tidak memasang knalpot brong di kendaraannya. Pasalnya, tindakan tersebut juga merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Anaknya jika memakai kendaraan jangan menggunakan knalpol brong,” ujarnya menjelaskan.

“Penggunaan kenalpot brong tersebut merupakan hal yang melanggar hukum,” imbuh. (ADV)

Komentar