DPRD Pati Dorong Dispertan Sediakan Pupuk Organik bagi Petani Singkong

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memprediksi petani singkong banyak menggunakan pupuk organik sejak pupuk subsidi sektor tersebut dihentikan.

Penghapusan pupuk subsidi bagi petani singkong tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang penentuan komoditas pertanian di Indonesia.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, narso mengatakan bahwa Dinas Pertanian (Dispertan) Pati harus menyiapkan saranaa dan prasarana penunjang pupuk organic bagi petanis ingkong

Pasalnya, petani singkong pasti akan mencari alternatif pupuk lain setelah tidak mendapatkan pupuk subsidi.

“Karena mereka juga pasti akan beralih ke pupuk nonsubsidi ataupun organik. Maka Dispertan juga perlu untuk menyediakan sarana prasarana penunjang untuk pembuatan pupuk organik itu, kalau dari kami yang justru itu yang terpenting mas,” ujar Narso.

“Kami sebenarnya menyayangkan sekali akan adanya peraturan itu, tapi ya mau gimana lagi. Yang mungkin bisa dilakukan ya harus segera disosialisasikan dan diedukasi penggunaan pupuk organik itu tadi,” imbuhnya. (Adv)

Komentar