Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati buka suara tentang keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Maesaroh, mengatakan terdapat kendala dalam regulasi BPJS yang menyebabkan jumlah pasien rawat jalan menurun.
“Akibat adanya regulasi BPJS, pasien rawat jalan menurun. Disamping itu, adanya keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS,” kata Maesaroh.
Menurutnyam ada pembayaran BPJS yang belum terbayar sepenuhnya secara bertahun-tahun.
“Secara nonimal target belum bisa tercapai akibat klaim BPJS belum terbayarkan,” terangnya.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang memberikan jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pembayaran dilakukan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah untuk program BPJS Kesehatan.
Pembayaran bpjs bagi peserta wajib membayar BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (ADV)
Komentar