DPRD Pati Sebut Nikah di KUA Sah-sah Saja

Pati, SMJTimes.com – Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah menyoroti pernikahan yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ia menyebut jika pernikahan yang dilaksanakan di KUA sah-sah saja. Terlebih menikah di KUA gratis tidak dipungut biaya.

“Baik ya, jika nikah di KUA sudah sah (bisa) menjadi alternatif,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tak ada perbedaan baik itu akad yang dilakukan di KUA maupun di rumah. Keduanya sama-sama sakral.

Meski begitu, ia mengingatkan pasangan yang menikah untuk tak lupa menginformasikan kepada sekitar atas pernikahannya.

Hal itu karena dalam agama Islam, mengabarkan kepada publik perihal pernikahan yang dilakukan dapat menghindarkan dari fitnah dan suudzon.

Baca Juga :   Dewan Pati Desak Kemudahan Distribusi Garam

“Tapi secara syariat, pernikahan disunnahkan untuk dipublikasikan. (Jadi) tidak apa-apa dilakukan secara sederhana, tapi publikasi pernikahan perlu untuk menghindari suudzon,” ujar Muntamah.

Komentar