Dewan Pati Harap Eks Lokalisasi LI Jadi Lahan Hijau

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap bekas lokalisasi Lorok Indah atau Lorong Indah (LI) dapat dimanfaatkan sebagai lahan terbuka hijau.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang menyebutkan bahwa LI sejatinya adalah lahan hijau atau pertanian berkelanjutan.

“Siapapun orangnya harus taat dengan perubahan undang-undang. Saat ini harus mengikuti peraturan yang berlaku. Peraturan saat ini kalau lahan itu adalah lahan hijau, lahan tanaman pangan berkelanjutan. Kalau mereka dari teman-teman pengusaha LI meminta untuk tidak dibongkar itu hal yang wajar, kalau mempertahankan usahanya yang wajar ya biasa,” ujar Ali.

Akan tetapi, pada tahun 2000-an Sebagian lahan beralih fungsi menjadi lahan pemukiman dan kering.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta masyarakat taat pada peraturan yang berlaku.

“Terkait dengan perubahan RTRW yang dulunya dari lahan kering menjadi lahan pangan berkelanjutan, tapi dulunya itu lahan hijau di tengah-tengah persawahan yang dibanguni itu nggak lahan kering enggak, yang lahan hijau itu malah kurang dari separo,” imbuh dia.

Sebagai informasi, LI merupakan kawasan karaoke dan prostitusi terbesar di Kabupaten Pati yang telah berdiri selama 23 tahun hingga digusur pada 3 Februari 2022 pukul 16.30 WIB.

Komentar