Pati, SMJTimes.com – Galian tambang ilegal di wilayah Pegunungan Kendeng Kecamatan Kayen-Sukolilo ditengarai penyebab bencana banjir dan tanah longsor saat musim hujan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi yang merugikan masyarakat tersebut.
Anggota DPRD Pati, Suyono, mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memproses permasalahan itu, terutama aktivitas tambang yang tak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau galian C yang ilegal harusnya diproses secara hukum,” kata Suyono.
Menurutnya, ramainya aktivitas penambangan tak berizin dapat merusak lingkungan di sekitar Pegunungan Kendeng. Terlebih, tambang ilegal otomatis tidak berkewajiban untuk mengikuti mekanisme standar penambangan.
“Kalau galian (berizin atau tidak) memang ada dampaknya, kalau memang mematuhi aturan perizinan kalau dari Amdalnya itu tidak apa-apa. Soalnya kalau dilakukan pemerataan, nanti bisa ditanami kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi tersbeut mengimbau dinas atau lembaga terkait supaya menandai penambang yang izinnya sudah berakhir agar mengenhentikan aktivitasnya.
“Masalahnya bila perizinan sudah diputus dan masyarakat menganggap itu masih berizin kan jadi masalah, mereka tetap menambang di situ,” ujar Suyono.
Sementara pertambangan berizin memiliki payung hukum yang mewajibkan untuk mengelola lingkungan. Dimulai dari proses pembukaan lahan sampai mengelola limbah. (Adv)
Komentar