SMJTimes.com – Asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo) menyayangkan keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang penjualan MinyaKita di Ritel modern. Roy N. Mandey, Ketua Umum Aprindo membantah alasan Kemendag yang mengungkapkan kelangkaan minyak goreng disebabkan karena konsumen beralih dari minyak goreng premium ke MinyaKita.
Roy menilai, konsumen ritel yang terbiasa dengan minyak goreng premium tidak akan beralih ke MinyaKita karena perbedaan rasa dan kualitas.
“Kami sangat menyayangkan karena ritel akhirnya tidak terbagi (MinyaKita). Kalaupun dibilang ada shifting konsumen minyak premium ke MinyaKita, kami enggak dapatkan datanya di ritel,” ujar Roy, dikutip dari CNN Indonesia (23/2).
Dirinya mengaku tidak menemukan adanya data konsumen ritel yang melakukan peralihan dari minyak goreng premium ke MinyaKita. Kendati begitu, ia mengaku tidak mengetahui apakah hal itu terjadi pada konsumen lainnya.
“Ini bicara di ritel ya, saya enggak tahu di luar itu. Tapi, kalau switching di ritel dari konsumen yang minyak goreng premium ke MinyaKita itu tidak ada datanya. Tidak bisa dibuktikan,” katanya.
Roy juga mengatakan bahwa sebelum adanya larangan penjualan MinyaKita di pasar modern, produk minyak goreng kemasan memang sering habis karena 5 hingga 20 persen dari konsumen merupakan masyarakat kelas menengah kebawah.
Sebelumnya, menteri perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan MinyaKita akan diprioritaskan di pasar tradisional dan tidak boleh pasar modern dan marketplace. Langkah itu dilakukan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng subsidi pemerintah.
“Di supermarket enggak ada. Ya memang kita untuk di pasar-pasar (tradisional) ini. Online enggak ada. Memang enggak boleh,” tegasnya.
Komentar