Transfer ke Daerah Rp 58,19 Triliun, Pemda Diminta Prioritaskan Belanja untuk Masyarakat

SMJtimes.com – Transfer ke Daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Januari 2023 diketahui sebesar Rp 58,19 triliun. Realisasi naik 7,1 % dibanding dengan periode tahun lalu. Sri Mulyani Indrawati mengatakan TKD didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 47,4 triliun dan disusul Dana Bagi Hasil (DBH) 10,8 triliun. Sedangkan realisasi pos lain masih Rp 0 karena belum masuk daftar salur.

Sri Mulyani menuturkan DAU tahun 2023 memang lebih rendah karena dikaitkan dengan prioritas belanja untuk masyarakat. Jika sebelumnya penyaluran DAU diserahkan sepenuhnya pada pemerintah daerah, kini penggunaannya diatur lebih spesifik. Ada dana yang tidak ditentukan penggunaannya dan ada yang ditentukan penggunaannya, yaitu untuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, gaji PPPK, dan kelurahan.

“TKD yang naik 7,1 % didominasi oleh DAU Rp 47,4 triliun. Meskipun DAU tahun ini lebih rendah dibanding tahun 2022 karena penyaluran DAU sekarang dikaitkan dengan persyaratan belanja yang merupakan prioritas untuk masyarakat” katanya, dikutip dari Detik (22/2).

Dengan adanya Transfer ke Daerah (TKD) ini, Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah untuk lebih memprioritaskan alokasi dana pada bidang-bidang yang disebutkan, yakni bidang pendidikan, kesehatan untuk pekerja umum, pembayaran PPPK dan kelurahan. Harapannya, tidak ada lagi pembayaran gaji PPPK yang terlambat di daerah karena sudah ditetapkan alokasinya.

“Sekarang Pemerintah Pusat meminta supaya Pemerintah Daerah berkomitmen terhadap bidang pendidikan, kesehatan untuk pekerja umum, serta pembayaran tenaga PPPK dan kelurahan harus jadi perhatian dan diprioritaska dalam penggunaan DAU-nya,” paparnya.

Komentar