Mixue Akhirnya Dapatkan Ketetapan Halal dari MUI

Bagikan ke :

SMJTImes.com – Produk Mixue Ice Cream and Tea telah mendapat ketetapan halal dari MUI. Ketetapan tersebut diterbitkan pada 15 Februari 2023. Setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan dari pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) MUI menyampaikan bahwa Mixue telah sesuai produk halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam menyebutkan, semua produk Mixue berasal dari bahan-bahan yang suci dan prosesnya terjamin kehalalannya.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Semua bahan yang digunakan halal dan suci. Proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews (17/2).

Niam juga menegaskan bahwa ketetapan halal terhadap Mixue Ice Cream and Tea tidak hanya produk di menu, namun termasuk juga seluruh outlet-nya. MUI sendiri telah menerapkan standar baru terhadap produk-produk yang memiliki cabang dan berbagai menu. Audit halal telah dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menuturkan bahwa selama proses pemeriksaan, pihaknya sempat menulusuri satu bahan yang berasal dari luar negeri.

“Proses pemeriksaan halal terhadap produk membutuhkan konfirmasi ulang. Ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour dari China,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah manajemen perusahaan produk tersebut karena telah berusaha mendapatkan sertifikasi halal dari MUI untuk semua menunya.

Pasca ketetapan halal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan sertifikasi halal terhadap Mixue Ice Cream and Tea.

Komentar