ART Pencuri Brankas Dara Arafah Bagi Hasil dengan Pacar Brondong

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Asisten rumah tangga (ART) Dara Arafah yang mencuri brankas majikannya itu ternyata memberikan uangnya kepada pacar brondongnya.

Diketahui bahwa uang milik Dara Arafah ini senilai Rp 789 juta. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku adalah Mursidah dan Anwar. Mereka merupakan sepasang kekasih.

“Tersangka Mursidah alias Sri dan Sarpun alias Anwar ini sepasang kekasih,” kata Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).

Kombes Zulpan pun menjelaskan pembagian peran antara keduanya dalam mencuri brankas milik Dara Arafah itu.

“Wanita atas nama Mursidah alias Sri umur 51 tahun pekerjaan ART korban. Perannya ambil brankas di rumah dan mengirimkannya pada tersangka 1 lagi yang laki-laki nama Sarpun menggunakan travel,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.

“Tersangka Sarpun alias Anwar usia 38 tahun ini perannya menerima kiriman brankas dari travel dan membongkarnya dan mengambil isinya,” tambah dia.

Penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang tersisa 672 juta, serta beberapa alat untuk membongkar brankas.

“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik diantaranya uang cash 672 juta, jadi sudah berkurang,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.

“Linggis, palu, 2 gergaji kecil, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian lalu ada barang elektronik seperti HP satu BPKB atas nama Rahmat Tri wijayanto dan STNK atas nama sama,” tutur dia.

Perlu diketahui, uang curian itu telah digunakan untuk membeli motor senilai Rp 113 juta, hp.

“Uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun membeli Kawasaki Ninja ZX senilai 113 juta, membeli beberapa HP serta memberikan ke tunangannya,” kata dia.
“Sebesar 5 juta rupiah untuk keperluan sehari-hari tunangan,” imbuhnya.

Kedua pelaku terancam hukuman maksimal pidana 7 tahun akibat perbuatannya.
“Atas kejadian ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Endra Zulpan. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “ART Dara Arafah Pacari Brondong, Bagi Tugas Curi Brankas Isi Ratusan Juta”

Komentar