SMJTimes.com – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan atau baku tembak yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Dalam hal ini, Polri mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.
“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” tambah dia.
Dilansir dari Detik News, berikut pernyataan Polri berkenaan dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J;
Komentar