SMJTimes.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disepakati. Penetapan aturan tersebut dilakukan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Selasa (7/6/2022) malam.
Pada peraturan yang ditetapkan oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, PKPU menetapkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Selain itu, proses pendaftaran calon, verifikasi peserta pemilu, dan masa kampanye juga sudah diatur dalam PKPU tersebut.
“Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” tutur Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Penetapan jadwal dan tahapan pemilu dalam PKPU tersebut sekaligus menyelesaikan polemik penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Hasil kesepakatan rapat juga meminta pemerintah memberikan dukungan penuh pelaksanaan Pemilu 2024.
SMJTimes.com - Bioskop TransTV akan kembali menghadirkan film-film seru pada hari Kamis (2/5/2024). Film Expendables 3 dan The Infiltrator akan…
SMJTimes.com - Salah satu kandungan yang ada di dalam produk skincare adalah niacinamide. Jenis senyawa ini merupakan bahan yang bekerja…
SMJTimes.com - Seventeen memecahkan rekor dengan album blockbuster terbarunya '17 is Right Here'. Menurut laporan Hanteo Chart pada tanggal 30…
SMJTimes.com - Vespa mendiang Babe Cabita dilelang. Kendaraan tersebut disebut merupakan benda kesayangan sang komika semasa hidupnya. Menurut penuturan sang…
SMJTimes.com - Usai dikonfirmasi pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terselenggara pada 5 Mei 2024 mendatang di Bali, pasangan penyanyi muda…
SMJTimes.com - Sejumlah film horor akan hadir di layar bioskop selama bulan Mei 2024. Film horor sendiri masih menjadi tontonan…
This website uses cookies.
Leave a Comment