SMJTimes.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disepakati. Penetapan aturan tersebut dilakukan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Selasa (7/6/2022) malam.
Pada peraturan yang ditetapkan oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, PKPU menetapkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Selain itu, proses pendaftaran calon, verifikasi peserta pemilu, dan masa kampanye juga sudah diatur dalam PKPU tersebut.
“Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” tutur Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Penetapan jadwal dan tahapan pemilu dalam PKPU tersebut sekaligus menyelesaikan polemik penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Hasil kesepakatan rapat juga meminta pemerintah memberikan dukungan penuh pelaksanaan Pemilu 2024.
SMJTimes.com - Rumah tangga pasangan artis Hollywood Ben Affleck dan Jenifer Lopez disebut sedang dalam ketegangan. Pasalnya, ada yang menyebut…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan keberadaan rokok ilegal bisa berkurang, utamanya di Bumi Mina…
SMJTimes.com - Viral berita perselingkuhan antara host Uang Kaget Soraya Rasyid dan aktor Andrew Andika, istri Andrew yakni Tengku Dewi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi kontras yang dialami petani Kabupaten Pati saat musim…
SMJTimes.com - Artis sekaligus host acara Uang Kaget Soraya Rasyid dituding sebagai orang ketiga di rumah tangga Andrew Andika dan…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai jika upaya antisipasi kebakaran penting untuk dilakukan. Apalagi saat…
This website uses cookies.
Leave a Comment