Pati, SMJTimes.com – Hari ini, Rabu (27/4/2022) Kepolisian Resor (Polres) Pati melakukan konferensi pers pengungkapan pelaku pembuangan bayi yang ditemukan kandang sapi di Kecamatan Pucakwangi pada Selasa (19/4/2022) lalu.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menyampaikan, pelaku dikenakan pasal 305 subsider pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukum 5 tahun 6 bulan kurungan.
“Seperti yang rekan-rekan ketahui bersama bahwasanya pada hari ini kita akan rilis kasus yang telah berhasil terungkap. Salah satunya pembuangan bayi, pelaku kami jerat dengan pasal 305 subsider 308 KUHP. Kemudian ancaman hukum 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku yang merupakan ibu dari bayi tersebut berinisial SS (33) warga Dukuh Putuk, Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh AKBP Christian Tobing, wanita tersebut tega membuang bayinya diduga karena malu. Ia menjelaskan bahwa bayi tersebut berasal dari hubungan perselingkuhan.
Page: 1 2
SMJTimes.com - Bioskop TransTV akan kembali menghadirkan film-film seru pada hari Kamis (2/5/2024). Film Expendables 3 dan The Infiltrator akan…
SMJTimes.com - Salah satu kandungan yang ada di dalam produk skincare adalah niacinamide. Jenis senyawa ini merupakan bahan yang bekerja…
SMJTimes.com - Seventeen memecahkan rekor dengan album blockbuster terbarunya '17 is Right Here'. Menurut laporan Hanteo Chart pada tanggal 30…
SMJTimes.com - Vespa mendiang Babe Cabita dilelang. Kendaraan tersebut disebut merupakan benda kesayangan sang komika semasa hidupnya. Menurut penuturan sang…
SMJTimes.com - Usai dikonfirmasi pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terselenggara pada 5 Mei 2024 mendatang di Bali, pasangan penyanyi muda…
SMJTimes.com - Sejumlah film horor akan hadir di layar bioskop selama bulan Mei 2024. Film horor sendiri masih menjadi tontonan…
This website uses cookies.
Leave a Comment