Frasa Madrasah Ditempatkan di Penjelasan RUU Sisdiknas, Begini Tanggapan DPRD

Pati, SMJTimes.com – Menyoal tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Maesaroh menyayangkan penamaan madrasah dengan satuan pendidikan lainnya ditaruh di bagian penjelasan, bukan di batang tubuh.

“Kalau berdasarkan klasifikasi dari Kementerian Pendidikan, tidak ada niatan menghilangkan madrasah dalam RUU Sisdiknas. Tapi kami sangat menyayangkan karena madrasah dan pendidikan lainnya ditempatkan di penjelasan saja,” ungkapnya, Rabu (6/4/2022).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyampaikan bahwa dengan hal tersebut berpotensi melemahkan tanggungjawab negara pada pendidikan, terkhusus madrasah.

Frasa Madrasah Ditempatkan di Penjelasan RUU Sisdiknas, Begini Tanggapan DPRD

“Kalau demikian justru nantinya madrasah ini bisa lemah atas tanggungjawab dari negara,” imbuh Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati itu.

Baca Juga :   Bu Ning Targetkan Tambah Kursi di Pemilu 2024 Mendatang

Ia juga menyampaikan bahwa negara sesuai dengan amanat undang-undang berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Komentar