DPRD Pati Kritisi Peniadaan Operasi Pasar Minyak Goreng

Pati, SMJTimes.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar operasi pasar minyak goreng. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendag nomor 84/PDN/SD/03/2022.

Sebagai informasi, isi SE tersebut dijelaskan agar para kepala dinas di setiap wilayah diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar, karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.

Hal itu menjadi perhatian Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Ia mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini tidak banyak menolong, hal tersebut terbukti dengan lonjakan harga hingga mencapai Rp24 ribu per liter.

DPRD Pati Kritisi Peniadaan Operasi Pasar Minyak Goreng

“Saya rasa kebijakan pemerintah kali ini tidak banyak menolong jika diserahkan ke mekanisme pasar. Buktinya harga langsung melonjak sekitar Rp24 ribu per liter bahkan lebih,” ujar M. Nur Sukarno.

Baca Juga :   Saiful Arifin: UMKM Tetap Bertahan Meski Diterpa Pandemi

Ia mengungkapkan, fenomena ini cukup ironis di sebuah negeri penghasil CPO terbesar di dunia, namun nyatanya malah bermasalah dalam pemenuhan minyak goreng masyarakat.

Komentar