Pati, SMJTimes.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar operasi pasar minyak goreng. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendag nomor 84/PDN/SD/03/2022.
Sebagai informasi, isi SE tersebut dijelaskan agar para kepala dinas di setiap wilayah diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar, karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.
Hal itu menjadi perhatian Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Ia mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini tidak banyak menolong, hal tersebut terbukti dengan lonjakan harga hingga mencapai Rp24 ribu per liter.
“Saya rasa kebijakan pemerintah kali ini tidak banyak menolong jika diserahkan ke mekanisme pasar. Buktinya harga langsung melonjak sekitar Rp24 ribu per liter bahkan lebih,” ujar M. Nur Sukarno.
Ia mengungkapkan, fenomena ini cukup ironis di sebuah negeri penghasil CPO terbesar di dunia, namun nyatanya malah bermasalah dalam pemenuhan minyak goreng masyarakat.
“Harapannya, pemerintah pastikan sistem distribusi mulai dari hulu hingga hilir yang lancar dan yang nakal harus diberikan hukuman tegas agar ada efek jera,” jelasnya kepada mitrapost.com belum lama ini.
Sukarno menegaskan, jika memang benar data dari Kemendag terkait dengan melimpahnya stok minyak goreng, tidak mungkin dalam waktu hitungan hari mengalami lonjakan harga yang tinggi, menjelang bulan Ramadan.
“Memang saat ini stok minyak goreng sudah mulai terlihat diberbagai toko modern dan tradisional. Akan tetapi, kalau minyak goreng melimpah, pastinya harga tidak akan semahal itu,” tegasnya. (*)
Komentar