Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Muntamah mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengesahkan Raperda Penyandang Disabilitas setelah bulan Ramadan.
Rancangan aturan ini masih diajukan untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, jika tidak ada evaluasi dari gubernur terkait Raperda Penyandang Disabilitas, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bisa langsung mengesahkan raperda tersebut.
“Evaluasi 30 hari setelah permohonan. Setelah Ramadan kalau tidak ada evaluasi gubernur bisa menjadi Perda,” ujar Muntamah saat dimintai keterangan tentang bergulirnya Raperda Penyandang Disabilitas, Jumat (25/3/2022).
Muntamah menjelaskan, evaluasi raperda dari Gubernur itu dimaksudkan untuk menyinkronkan antara kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Selain itu, evaluasi dari gubernur juga untuk memastikan Raperda Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pati tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya. Pasalnya instrumen hukum tentang penyandang disabilitas bukan hal baru di Indonesia. Sebelumnya sudah pernah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Lanjut Muntamah, bila nanti ada kelemahan dalam raperda yang dirancang oleh DPRD Kabupaten Pati pada evaluasi tersebut, maka raperda terpaksa harus dibahas lagi.
“Kalau tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi, maka tidak ada evaluasi gubernur. Jika ada hasil evaluasi gubernur nanti dibahas lagi di DPRD. Kalau sudah cocok nanti menyesuaikan evaluasi gubernur,” imbuh Muntamah.
Perlu diketahui, Raperda Penyandang Disabilitas adalah raperda inisiatif yang digagas oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati khusus untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Singkatnya, raperda ini memuat beberapa aspek yang menjamin kesejahteraan disabilitas seperti kewajiban daerah memberikan keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial dan lain sebagainya. (*)
Komentar