Dewan Ingatkan Dampak Bila Ada Pabrik Apparel di Trangkil

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati ingatkan dampak negatif dari keberadaan calon pabrik apparel di Kawasan Trangkil.

Menurutnya pra pembangunan pabrik harus disikapi dengan jujur dan dicarikan solusi agar tidak mendampak kepada lingkungan dan warga sekitar.

“Pembangunan pabrik di Trangkil tepatnya di desa Ketanen oleh PT HWI Grup pasti ada sisi positif dan negatif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati jangan sampai hanya mempertimbangkan sisi positifnya saja. Dampak negatifnya juga harus menjadi pertimbangan,” ungkap M. Nur Sukarno selaku Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati saat diwawancara SMJTimes.com, Sabtu (26/3/2022).

Dewan Ingatkan Dampak Bila Ada Pabrik Apparel di Trangkil

Ia menguraikan, dampak positif dari berdirinya pabrik tentunya memperbanyak penyerapan tenaga kerja dari Pati. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi perusahaan juga akan meningkat.

Perlu diketahui, rencana pembangunan pabrik apparel di Desa Ketanen saat ini sedang dalam masa sosialisasi dan pembebasan lahan.

Dalam proses tersebut, Sukarno mengharapkan pihak eksekutif terlibat melakukan pengawasan sebelum menerbitkan izin.

“Untuk memberikan perizinan sehingga masyarakat sekitar pabrik tidak menerima dampak berupa degradasi (penurunan) lingkungan,” katanya.

Politisi dari Partai Golkar itu menjelaskan, kemungkinan terburuk yang bisa terjadi bila pabrik berdiri di kawasan hijau adalah akan ada kendala pengairan teknis yang berimbas pada produktivitas komoditas pangan di kawasan setempat.

“Kalau kita lihat lahan untuk rencana pendirian pabrik tersebut jelas-jelas lahan pertanian yang subur dan pengairan teknis. Artinya sepanjang tahun bisa berproduksi baik untuk padi, tebu, ketela pohon maupun palawija,” terangnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa DPRD mendukung gerakan pro investasi dari Pemkab demi kemajuan Pati yang lebih baik.

Baru-baru ini DPRD Kabupaten Pati bahkan tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP) yang dimaksudkan untuk menjamin perusahaan bertanggungjawab terhadap lingkungan masyarakat sekitar. (*)

Komentar